PENGGUNA NARKOBA
Data pengguna narkoba di Indonesia
- 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
- 20 % pengguna remaja pelajar
- 70% siswa siswi di 12 kota besar pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
- 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar
Sumber: Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)
Pendapat saya mengenai berita tersebut:
Jumlah pengguna
narkoba di Indonesia sangat memperihatinkan, dari 4.000.000 pengguna narkoba di
Indonesia, 20% diantaranya adalah pelajar. Kita patut prihatin, karena salah
satu diantara mereka mungkin teman, kerabat, saudara, atau orang-orang di
sekitar kita.
Para
pengguna narkotika ini biasanya memutuskan untuk mengkonsumsi narkoba karena
dikucilkan dalam pergaulan, kurang mendapat perhatian dari orang tua, atau agar
dianggap ‘gaul’. Bahkan ada murid di suatu sekolah yang mengkonsumsi narkoba
bersama dengan gurunya.
Keluarga
adalah faktor utama si pengguna narkoba memilih untuk mengkonsumsi narkoba.
Jika si pengguna tidak mendapatkan perhatian dari orangtua atau saudaranya, atau
hubungan antar anggota keluarga sangat renggang, bisa disimpulkan bahwa si
pengguna tidak bahagia di rumah dan lebih suka berada di luar rumah. Inilah yang
menjadi pokok permasalahan, jika si pengguna bergaul dengan orang-orang
pengguna narkoba, maka pengguna akan memutuskan mengkonsumsi narkoba agar
hidupnya lebih ‘bahagia’.
Untuk menyadarkan
pengguna narkoba agar tidak mengkonsumsi narkoba lagi, kita dapat menggunakan
cara yang sederhana terlebih dahulu, seperti
-
Mengajak pengguna melakukan aktivitas
menyenangkan dan bisa membuat si pengguna melupakan narkoba, karena menemukan
kebahagiaan
-
Mengingatkan pengguna akan bahaya mengkonsumsi
narkoba
-
Mengajak pengguna untuk beribadah dengan khusyuk
dan lebih mengenal Tuhan sehingga tahu tujuan hidupnya.
Atau jika cara-cara di atas tidak berhasil, laporkan si
pengguan ke BNN atau ke kepolisian terdekat agar bisa diproses lebih lanjut dan
bisa direhabilitasi.
Menurut Pasal
127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
- Setiap penyalahgunaan:
- a. Narkotika Golongan I bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. - Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
- Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sebagai salah seorang generasi penerus bangsa ini, saya
tidak akan mengkonsumsi atau manyalahgunakan narkoba dan akan mengingatkan para
pengguna narkoba akan bahaya penggunaan narkoba.