Heartless Background

Selasa, 24 September 2013

Ulangan Harian TIK


PENGGUNA  NARKOBA
 












Data pengguna narkoba di Indonesia
  • 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
  • 20 %    pengguna remaja pelajar
  • 70%     siswa siswi di 12 kota besar  pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
  • 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar

Sumber: Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)

Pendapat saya mengenai berita tersebut:
                Jumlah pengguna narkoba di Indonesia sangat memperihatinkan, dari 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia, 20% diantaranya adalah pelajar. Kita patut prihatin, karena salah satu diantara mereka mungkin teman, kerabat, saudara, atau orang-orang di sekitar kita.
                Para pengguna narkotika ini biasanya memutuskan untuk mengkonsumsi narkoba karena dikucilkan dalam pergaulan, kurang mendapat perhatian dari orang tua, atau agar dianggap ‘gaul’. Bahkan ada murid di suatu sekolah yang mengkonsumsi narkoba bersama dengan gurunya.
                Keluarga adalah faktor utama si pengguna narkoba memilih untuk mengkonsumsi narkoba. Jika si pengguna tidak mendapatkan perhatian dari orangtua atau saudaranya, atau hubungan antar anggota keluarga sangat renggang, bisa disimpulkan bahwa si pengguna tidak bahagia di rumah dan lebih suka berada di luar rumah. Inilah yang menjadi pokok permasalahan, jika si pengguna bergaul dengan orang-orang pengguna narkoba, maka pengguna akan memutuskan mengkonsumsi narkoba agar hidupnya lebih ‘bahagia’.
                Untuk menyadarkan pengguna narkoba agar tidak mengkonsumsi narkoba lagi, kita dapat menggunakan cara yang sederhana terlebih dahulu,  seperti
-          Mengajak pengguna melakukan aktivitas menyenangkan dan bisa membuat si pengguna melupakan narkoba, karena menemukan kebahagiaan
-          Mengingatkan pengguna akan bahaya mengkonsumsi narkoba
-          Mengajak pengguna untuk beribadah dengan khusyuk dan lebih mengenal Tuhan sehingga tahu tujuan hidupnya.
Atau jika cara-cara di atas tidak berhasil, laporkan si pengguan ke BNN atau ke kepolisian terdekat agar bisa diproses lebih lanjut dan bisa direhabilitasi.
Menurut Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
  1. Setiap penyalahgunaan:
  2. a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
    b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
    c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
  4. Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sebagai salah seorang generasi penerus bangsa ini, saya tidak akan mengkonsumsi atau manyalahgunakan narkoba dan akan mengingatkan para pengguna narkoba akan bahaya penggunaan narkoba.

               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar